Sabu Seberat 12,5 Kg Sabu, Emas dan Uang Tunai Rp 743 Juta di Amankan Polres Langsa

Advertisement

/

Sabu Seberat 12,5 Kg Sabu, Emas dan Uang Tunai Rp 743 Juta di Amankan Polres Langsa

Senin, 10 Maret 2025



LANGSA-Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan sindikat pengedaran 12,5 kg atau 12.564 gram sabu asal Aceh Timur dan meringkus dua tersangka di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, Senin (10/3).


Bersama tersangka turut diamankan sejumlah emas dan uang tunai sebesar Rp 743.382.000, buku tabungan dan ATM a.n. MRA dan a.n. TAL.


Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH didampingi Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K, Kabag Ops, Kompol Dahlan. S.Sos.M.Si, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH dalam keterangan persnya di Aula Adhi Pradana Polres Langsa mengungkapkan, terbongkarnya sindikat pengedaran sabu asal Aceh Timur berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa. 


Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 


"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapatkan informasi bahwa transaksi jual beli sabu tersebut akan dilakukan di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tepatnya di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua Kec. Langsa Baro berhasil diamankan dua laki-laki diduga sebagai target operasi dan setelah diinterogasi mengaku bernama TAR, 36, wiraswasta, warga Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur dan MRA, 28, wiraswasta, warga Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kec. Kota Kualasimpang, Kab. Aceh Tamiang.


"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang dimasukkan dalam plastik warna 

biru pada diri TAR dan turut diamankan barang-bukti lainnya berupa satu tas warna hitam yang sedang dipegang oleh MRA yang di dalamnya berisikan dua HP," sebutnya.


Berdasarkan pengakuan dari TAR, sambung Kapolres, sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki di Kabupaten Aceh Timur berinisial A melalui orang suruhan dari A yang tersangka TAR tidak kenali. Selanjutnya kedua tersangka dan barang-bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polres Langsa.


"Hasil penyelidikan di lapangan di dapatkan informasi bahwa jaringan pengedar A masih ada menyimpan/menyembunyikan sisa sabu, sehingga Kasat Resnarkoba dan Tim mendalami informasi tersebut dan melakukan beberapa langkah agar jaringan pengedar A beserta barang-bukti dapat diamankan,"ujar Kapolres.


Kemudian"  Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 23:00 Wib Kasat Resnarkoba dan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah hutan di gampong tersebut yang diduga jaringan pengedar A, sehingga tim langsung bergegas pergi ke tempat yang dimaksud. 


Sesampainya di TKP dilakukan 

penyergapan di hutan tersebut dan saat tim melakukan penyisiran ditemukan satu karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 12 paket besar sabu terbungkus dengan plastik warna merah bertuliskan King 88 yang disembunyikan di semak-semak di dekat pohon yang telah ditutupi rerumputan dan dahan pohon.


Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap orang di sekitar hutan, namun tidak ada ditemukan seorang pun baik di hutan maupun di daerah sekitar hutan. Kemudian barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.


Setelah itu, ungkap Kapolres Langsa lagi, pada Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa istri dari TAR yang bernama TAL,  45, IRT, warta Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur diduga ada memiliki dan menyimpan uang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.


Kemudian, Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 08:00 Wib Unit Opsnal menghubungi TAL dan memintanya hadir ke Mapolres Langsa untuk mengklarifikasi terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 10:00 WIB TAL tiba di ruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa dan anggota pun langsung melakukan klarifikasi dan benar bahwa ianya mengakui ada menyimpan uang yang diduga dari hasil kejahatanyang 

dilakukan oleh suaminya TAR.


Berdasarkan pengakuan dari TAL bahwa uang yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut sebagian sudah digunakan untuk membeli barang berupa emas dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta sudah ada yang di 

transfer ke pihak lain (masih dalam proses penyelidikan) dan TAL juga menerangkan bahwa ada uang yang diduga dari hasil kejahatan itu ada yang masuk ke 

rekening MRA, namun ianya tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya.


"Hingga saat ini jumlah dan keberadaan uang yang dimaksud tersebut masih dalam proses 

penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa," sebut Kapolres.


Menurut Kapolres, tersangka TAR dan MRA diduga pengedar sabu antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Langsa, sedangkan pengedar A diduga jaringan pengedar antar negara yaitu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh.


"Tersangka TAL diduga sebagai orang yang turut serta bersama-sama melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan atau orang yang 

mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh suaminya TAR, namun dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib," tandasnya.