Langsa – Polres Langsa menggelar apel pengecekan senjata api dinas pada Senin (23/12/2024) pagi di Lapangan Apel Mapolres Langsa, Jalan Veteran No. 60, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Apel ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) di lingkungan Polres Langsa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri oleh Waka Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., serta para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, dan seluruh personel Polres Langsa.
Dalam apel tersebut, dilakukan pendataan ulang terhadap senjata api dinas, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen, kebersihan, kelayakan, dan amunisi. Seluruh senjata yang masa berlakunya sudah habis juga ditarik kembali. Kapolres Langsa menegaskan bahwa senpi dinas hanya boleh digunakan oleh anggota yang bertugas dengan risiko tinggi. Untuk itu, senjata yang dipinjamkan kepada staf dengan tingkat risiko rendah akan disimpan di gudang senjata.
"Kami ingin memastikan penggunaan senjata api dinas dilakukan secara disiplin, terkontrol, dan sesuai aturan. Ini adalah langkah preventif agar penyalahgunaan senjata tidak terjadi," ujar AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya.
Apel pengecekan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024, serta Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor: ST/748/XII/WAS./2024 tanggal 19 Desember 2024. Instruksi tersebut mewajibkan pemeriksaan senjata api dan amunisi secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung selama 30 menit ini berjalan aman dan tertib. Dengan adanya langkah ini, Polres Langsa berharap senjata api dinas dapat digunakan secara bijak dan tetap terjaga kondisinya.(*)